52 Tahanan dan Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Jalani VCT Mobile

Purbalingga - Pelayanan Kesehatan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan terus ditingkatkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga salah satunya dengan adanya kegiatan pelaksanaan VCT (Voluntary Counseling Testing) Mobile bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga pada hari Senin, 24 September 2018. VCT Mobile adalah proses konseling pra-testing, konseling post-testing dan testing HIV secara sukarela yang bersifat confidental (rahasia) dan secara lebih dini membantu orang mengetahui akan status HIV-nya.
Tes dan penyuluhan VCT Mobile dilakukan terhadap 52 Tahanan dan Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga dengan perkara UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, perkara UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan memiliki tato serta tindik pada tubuhnya. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga sejumlah 6 orang melakukan serangkaian tes skrining HIV terhadap Tahanan dan Narapidana sedangkan petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sejumlah 3 orang melakukan penyuluhan terhadap Tahanan dan Narapidana terkait bahaya HIV.
Tahanan dan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak sebagaimana anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal baik fisik maupun mental. Oleh karenanya, bentuk koordinasi dan kerjasama antara pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga dan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga merupakan manifestasi tindak lanjut dari pemenuhan hak WBP dan tahanan di Rutan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam pasal 14, mengenai hak-hak yang harus dipenuhi termasuk didalamnya hak memperoleh perawatan dan pelayanan kesehatan. Dengan demikian penyelenggaraan kesehatan di Rutan perlu dilaksanakan melalui program yang tercantum, terarah dan terpadu serta tertangani dengan baik sehingga Tahanan dan Narapidan dapat menjalani masa pembinaannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa rasa takut akan minimnya pelayanan kesehatan dan ancaman penyakit.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.