JADWAL DAN TATA TERTIB KUNJUNGAN


JADWAL DAN WAKTU KUNJUNGAN


STATUSSURAT IJIN DARIHARI/JAMKETERANGAN
TAHANANPOLISI
JAKSA
HAKIM
BANDING
KASASI
POLISI
JAKSA
HAKIM
- s d a -
- s d a -
-SENIN / 08.00 s.d 12.00
-RABU/ 08.00 s.d 12.00
-JUMAT / 08.00 s.d 11.00
- Membawa surat izin berkunjung dari pihak yang menahan.
- Membawa KTP atau identitas diri yang lainnya.
NARAPIDANA
KEPALA RUTAN-SELASA / 08.00 s.d 12.00
-KAMIS / 08.00 s.d 12.00
-SABTU / 08.00 s.d 11.00
- Membawa KTP atau identitas diri yang lainnya.

NB : Hari minggu dan hari libur (tanggal merah) tidak melayani kunjungan, kecuali hari besar agama (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Imlek).

                                          TATA TERTIB KUNJUNGAN


KEWAJIBAN :
  1. Pengunjung menaati segala peraturan yang berlaku di Rutan.
  2. Pengunjung ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban pada waktu kunjungan.
  3. Pengunjung sopan dan santun dalam hal bicara, tingkah laku pada waktu kunjungan.
  4. Pengunjung berpakaian sopan dan tidak boleh mengenakan celana pendek.

 LARANGAN :

  1. Pengunjung dilarang memberi / memasukkan senjata tajam dan sejenisnya.
  2. Pengunjung dilarang memberi / memasukkan minuman keras / obat-obatan psikotropika / narkotika atau sejenisnya. (sanksi hukuman UU No.5 tahun 1997 pasal 62, UU No. 22 Tahun 1997 pasal 82, pasal 85)
  3. Pengunjung dilarang memberi / memasukkan obat-obatan yang diperjual belikan secara bebas , harus seijin petugas Rutan atau Dokter Rutan.
  4. Pengunjung dilarang memberi / memasukkan uang, pemberian uang harus melalui prosedur dan selanjutnya akan dibukukan di dalam Register D.
  5. Pengunjung dilarang memberi / memasukkan makanan yang berbau (aromanya) mencemari lingkungan dan membahayakan penghuni.
  6. Pembesuk / Pengunjung tidak dipungut biaya.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.