JADWAL DAN TATA TERTIB KUNJUNGAN
JADWAL DAN WAKTU KUNJUNGAN
STATUS | SURAT IJIN DARI | HARI/JAM | KETERANGAN | |
---|---|---|---|---|
TAHANAN | POLISI JAKSA HAKIM BANDING KASASI | POLISI JAKSA HAKIM - s d a - - s d a - | -SENIN / 08.00 s.d 12.00 -RABU/ 08.00 s.d 12.00 -JUMAT / 08.00 s.d 11.00 | - Membawa surat izin berkunjung dari pihak yang menahan. - Membawa KTP atau identitas diri yang lainnya. |
NARAPIDANA | KEPALA RUTAN | -SELASA / 08.00 s.d 12.00 -KAMIS / 08.00 s.d 12.00 -SABTU / 08.00 s.d 11.00 | - Membawa KTP atau identitas diri yang lainnya. |
NB : Hari minggu dan hari libur (tanggal merah) tidak melayani kunjungan, kecuali hari besar agama (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Imlek).
TATA TERTIB KUNJUNGAN
KEWAJIBAN :
- Pengunjung menaati segala peraturan yang berlaku di Rutan.
- Pengunjung ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban pada waktu kunjungan.
- Pengunjung sopan dan santun dalam hal bicara, tingkah laku pada waktu kunjungan.
- Pengunjung berpakaian sopan dan tidak boleh mengenakan celana pendek.
LARANGAN :
- Pengunjung dilarang memberi / memasukkan senjata tajam dan sejenisnya.
- Pengunjung dilarang memberi / memasukkan minuman keras / obat-obatan psikotropika / narkotika atau sejenisnya. (sanksi hukuman UU No.5 tahun 1997 pasal 62, UU No. 22 Tahun 1997 pasal 82, pasal 85)
- Pengunjung dilarang memberi / memasukkan obat-obatan yang diperjual belikan secara bebas , harus seijin petugas Rutan atau Dokter Rutan.
- Pengunjung dilarang memberi / memasukkan uang, pemberian uang harus melalui prosedur dan selanjutnya akan dibukukan di dalam Register D.
- Pengunjung dilarang memberi / memasukkan makanan yang berbau (aromanya) mencemari lingkungan dan membahayakan penghuni.
- Pembesuk / Pengunjung tidak dipungut biaya.
Leave a Comment