Petugas Pemasyarakatan Rutan Purbalingga Ikuti Pembekalan Penguatan Tugas Dan Fungsi Kepolisian Khusus Pemasyarakatan Bersinergi Dengan Polres Purbalingga
Unit Bin Kamsa
Satbinmas Polres Purbalingga menerjunkan 3 anggotanya untuk memberikan
pelatihan kepada Petugas Pemasyarakatan Rutan Purbalingga dalam Program
Pemberdayaan Potensi Keamanan melalui Kegiatan Pembinaan, Penyuluhan dan
Koordinasi Kepolisian Khusus sebagai upaya bentuk koordinasi dan sinergitas
dengan Rutan Purbalingga.
Di hadapan Petugas Pemasyarakatan,
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Purbalingga, AKP
Siswanto, S.IP, memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi polisi
khusus pemasyarakatan. Kepolisian khusus (Polsus) memiliki tugas yang sama
seperti tugas yag dimiliki oleh Polri. Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
bahwa polisi tidak bisa menjangkau instansi manapun yang mempunyai
undang-undang sendiri, karena itu dibuatlah polisi khusus (Polsus) yang
sebenarnya adalah instansi dan atau badan pemerintah yang dengan undang-undang
diberi fungsi kepolisian. Terlebih dalam menciptakan situasi kamtibmas yang
kondusif. Polsus mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi
kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan
peraturan perundang-undangan.
Tugas di Lembaga
Pemayarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) memang memerlukan kekhususan
yang berbeda. Hal itu mengingat tugas penuh resiko karena bidangnya menjaga
orang yang senantiasa penuh tekanan-tekanan dan tempatnya terbatas. Oleh sebab
itu, Unit Bin Kamsa Satbinmas Polres Purbalingga memberikan materi-materi atau
pelatihan terkait penguatan tugas dan fungsi polisi khusus sebagai pemberdayaan
potensi keamanan di Rutan Purbalingga sehingga selalu siap siaga bilamana terjadi
potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan dilaksanakan
dalam 4 kali pertemuan yaitu tanggal 09, 10, 11 dan 12 September 2019, mulai
pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan dilaksanakan di dua tempat
yaitu aula pendidikan Rutan Purbalingga untuk penyampaian materi dan lapangan
tenis Rutan Purbalingga untuk kegiatan praktek lapangan.
Kegiatan yang dilakukan
dalam 4 kali pertemuan tersebut disampaikan oleh anggota dari Sat Binmas/KBO
dan Unit Bin Kamsa Polres Polres Purbalingga meliputi materi tugas pokok,
fungsi dan peranan Polsus serta kewenangan Polsus; pelatihan baris berbaris dan
pengaturan lalu lintas; implementasi Polmas; teknik penggeledahan; beladiri
Polri dan pembuatan Laporan Informasi (LI).
Leave a Comment