Petugas Pemasyarakatan Rutan Purbalingga Ikuti Pembekalan Penguatan Tugas Dan Fungsi Kepolisian Khusus Pemasyarakatan Bersinergi Dengan Polres Purbalingga


Unit Bin Kamsa Satbinmas Polres Purbalingga menerjunkan 3 anggotanya untuk memberikan pelatihan kepada Petugas Pemasyarakatan Rutan Purbalingga dalam Program Pemberdayaan Potensi Keamanan melalui Kegiatan Pembinaan, Penyuluhan dan Koordinasi Kepolisian Khusus sebagai upaya bentuk koordinasi dan sinergitas dengan Rutan Purbalingga.
Di hadapan Petugas Pemasyarakatan, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Purbalingga, AKP Siswanto, S.IP, memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi polisi khusus pemasyarakatan. Kepolisian khusus (Polsus) memiliki tugas yang sama seperti tugas yag dimiliki oleh Polri. Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bahwa polisi tidak bisa menjangkau instansi manapun yang mempunyai undang-undang sendiri, karena itu dibuatlah polisi khusus (Polsus) yang sebenarnya adalah instansi dan atau badan pemerintah yang dengan undang-undang diberi fungsi kepolisian. Terlebih dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Polsus mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
Tugas di Lembaga Pemayarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) memang memerlukan kekhususan yang berbeda. Hal itu mengingat tugas penuh resiko karena bidangnya menjaga orang yang senantiasa penuh tekanan-tekanan dan tempatnya terbatas. Oleh sebab itu, Unit Bin Kamsa Satbinmas Polres Purbalingga memberikan materi-materi atau pelatihan terkait penguatan tugas dan fungsi polisi khusus sebagai pemberdayaan potensi keamanan di Rutan Purbalingga sehingga selalu siap siaga bilamana terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan dilaksanakan dalam 4 kali pertemuan yaitu tanggal 09, 10, 11 dan 12 September 2019, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan dilaksanakan di dua tempat yaitu aula pendidikan Rutan Purbalingga untuk penyampaian materi dan lapangan tenis Rutan Purbalingga untuk kegiatan praktek lapangan.
Kegiatan yang dilakukan dalam 4 kali pertemuan tersebut disampaikan oleh anggota dari Sat Binmas/KBO dan Unit Bin Kamsa Polres Polres Purbalingga meliputi materi tugas pokok, fungsi dan peranan Polsus serta kewenangan Polsus; pelatihan baris berbaris dan pengaturan lalu lintas; implementasi Polmas; teknik penggeledahan; beladiri Polri dan pembuatan Laporan Informasi (LI).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.